13 Alasan Account Facebook Diblokir atau Dihapus

Sabtu, 08 Agustus 2009

Entry ini akan membahas 13 alasan utama kenapa Facebook seorang user bisa diblokir, di-disable, atau dihapus. Sebenarnya istilah dihapus untuk profile di Facebook ga sepenuhnya benar, karena Terms of Use Facebook mengatakan profile tidak akan dihapus, melainkan hanya diblokir status keaktifannya. Khusus bagi yang udah pernah diblokir, dan bingung kenapa bisa sampai diblokir, mungkin di sini bisa memberi sedikit memberi pencerahan dan tentunya jangan sampai diulangi lagi. Oke, kita langsung aja deh ke list alasan kenapa kamu bisa diblokir oleh pihak Facebook.
  1. Kamu sering menganti Nama User Facebook. Melalui menu settings, Anda memiliki kekuasaan untuk mengubah-ubah nama kamu, tentu bukan untuk sembarangan mengubah nama. Facebook akan mengecek setiap perubahan nama sehingga tidak aneh bila nama yang Anda gunakan belum berubah setelah beberapa jam atau bahkan beberapa hari setelah kamu mensubmit nama baru kamu hanya karena nama kamu terlihat mencurigakan. Bahkan bila ketahuan bahwa ada user yang menggunakan nama palsu, maka account tersebut bisa diblokir. Perlu diperhatikan bahwa nama samaran atau nickname juga termasuk yang dilarang di sini (tentu saja kalau sampai ketauan), jadi usahakan menggunakan nama yang tertera di KTP atau akta kelahiran kamu.
  2. Terlalu banyak join ke group. Kalau kamu join ke group, apakah kamu benar-benar mengikutinya? Atau sekedar untuk beriklan atau spamming dan mencari teman baru aja? Hati-hati kalau kamu sudah join ke 200 group atau lebih.
  3. Kamu terlalu banyak mengirim message pada sebuah wall atau sebuah group. Facebook akan menganggap tindakan kamu sebagai spamming. Atau bahkan dianggap terlalu fanatik terhadap suatu hal (evangelisme), misalnya saja masalah SARA. Kalau mau ngomongin sampai banyak hal ke satu orang, lebih baik lewat message aja, atau lewat fitur chat yang disediain.
  4. Kamu terlalu banyak mengirim message ke banyak wall atau ke banyak group. Ini yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang berjualan suatu produk. Singkat kata bisa dikategorikan juga sebagai spamming. Kalau mau promosi produk, sebisa mungkin jangan berlebihan sampai group-group yang ga kita ikutin juga jadi korban “marketing plan” kamu (cieh, mentang-mentang semalem baru kerjain tugas entrepreneurship).
  5. Kamu berteman dengan terlalu banyak orang. Siapa bilang banyak teman itu selalu hal yang bagus? Bagi sebagian orang, banyak teman berarti populer, dan bahkan banyak yang senang kalau diajak kenalan. Di Facebook, kebanyakan teman justru akan terlihat mencurigakan, bukan cuma bagi tim Facebook-nya, tapi juga dari orang-orang yang kamu add sebagai teman. Sebagai catatan bahwa 5000 adalah jumlah maksimum teman yang bisa kamu punya di Facebook, dan juga makin mendekati angka ini berarti makin mencurigakan. Satu hal lagi yang penting, jangan nge-add teman hanya karena aplikasi saja!
  6. Nama sekolah dan organisasi yang kamu ikuti mencurigakan / tidak benar. Jangan asal nulis bahwa kamu lulusan ITB atau Harvard kalau kamu baru sekolah sampai SMA sekarang ini. Hal ini termasuk juga di network.
  7. Kamu poke terlalu banyak orang. Salah satu fitur di Facebook adalah poke yang berfungsi untuk menarik perhatian dengan notification khusus (tanpa harus mengirim message). Hampir semua orang, baik yang merupakan teman atau ga bisa kita poke. Tapi jangan sampai kita poke ke terlalu banyak orang, apalagi kalau ga dikenal cuma karena iseng-iseng doank karena bisa-bisa account kamu diblokir.
  8. Mengiklankan aplikasi di wall orang. Oke, kamu membuat aplikasi atau kuis, trus kamu nulis di wall orang lain dengan tujuan promosi aplikasi kamu. Bukannya mendapat pengunjung yang ramai, malahan aplikasi kamu dihapus dan account kamu diblokir karena ini. Iklan dan spam batasnya sangat tipis di sini. Biarlah aplikasi kamu berkembang jumlah penggunanya karena pengguna itu sendiri walau harus berjalan dengan lambat.
  9. Membuat pesan yang sama persis dan dikirim ke banyak orang. Siapa sih yang ga suka metode copy paste? Selain praktis dan efektif, juga ga perlu repot-repot lagi membuat rangkaian kata baru. Tapi ini juga merupakan ciri-ciri spam yang tentu aja ga diperbolehkan di Facebook (sebagai info, spammer yang sudah profesional menggunakan message yang berbeda-beda untuk tiap spamnya).
  10. Kamu adalah seekor kucing, perpustakaan atau bangunan. “Being a real person is not enough, you must be a homo sapien.” Sebuah kutipan yang keren dan harus diingat. Yap, menjadi suatu hal yang benar-benar ada aja ga cukup untuk bergabung di Facebook, tapi kamu juga harus menjadi seorang manusia yang utuh. Jadi jangan sekali-sekali membuat account profile untuk peliharaanmu, usaha yang kamu rintis atau segala hal yang ga berbentuk manusia. Kalau mau, silahkan buat Page account saja karena itu memang tempat untuk segala macam hal selain profile pribadi.
  11. Kamu berada di bawah umur 18 tahun. Ok, sekarang mungkin terlihat ga relevan lagi karena Facebook sendiri sudah memperbolehkan tahun kelahiran 2009 digunakan! Tapi jangan menganggap sepele aturan ini karena dalam Terms of Use di bagian Eligibility masih tertulis aturan bahwa Anda harus berumur 13 tahun ke atas DAN berumur kurang dari 18 tahun tetapi berada di bangku SMA (high school) atau kuliah. Batasan ini bisa diacuhkan bila kamu sudah berumur 18 tahun lebih. Jadi jangan menganggap remeh aturan ini dan juga jangan memalsukan umur kamu.
  12. Kamu menulis konten yang bersifat offensif. Kamu mungkin memiliki pendapat berbeda dengan orang lain atau mungkin ga suka dengan orang lain. Tapi jangan sekali-sekali mengungkapkan itu melalui ruang publik secara kasar karena kamu bisa langsung diblokir. Dan jangan pula memuat foto-foto syur di sana. Rasanya ini aturan umum yang ada kalau mau bergaul secara online alias netiquette.
  13. Mengoleksi informasi dari dan dengan menggunakan Facebook melalui script. Jangan pernah sekali-sekali menggunakan script untuk mengoleksi data penggunanya. Facebook ga memberi toleransi sedikit pun bagi penggunaan script semacam ini. Dan gawatnya, kamu akan sulit mempertahankan profile kamu kalau sampai ini terjadi karena Facebook merekam aktivitas dan IP kamu, dan itulah yang akan mereka gunakan sebagai alasan untuk tetap memblokir kamu.
Dan tentu saja bukan hanya 13 alasan di atas yang bisa membuat kamu diblokir. Penggunaan Facebook yang tidak sesuai aturan yang berlaku juga bisa membuat kamu diblokir dari Facebook. Bahkan hal sepele seperti menggunakan fitur dengan tidak seharusnya juga bisa membuat kamu diblokir dari Facebook. Bagi kamu yang udah terbiasa menggunakan Friendster, sebisa mungkin hindari kebiasaan lama kamu karena Facebook lebih tegas dan ga segan-segan memblokir kamu kalau ada laporan dari orang lain mengenai penyalahgunaan yang kamu lakukan.
Jangan juga merasa bangga kalau kamu melakukan hal-hal di atas atau melanggar aturan lainnya tetapi masih belum diblokir, karena Facebook juga dikelola oleh manusia dengan bantuan automasi dari mesin sehingga bisa saja tindakan kamu belum terdeteksi. Tapi kalau sampai ada orang yang melaporkan kegiatan kamu di Facebook, mungkin kamu akan berpikir 2 kali untuk membanggakan diri kamu. Ini bukan nakut-nakutin, tapi cuma sedikit saran aja. Mau diikuti syukur, ga mau diikuti juga silahkan soalnya resiko tanggung sendiri.
Kalau kamu menemukan Facebook kamu diblokir, coba untuk mengirimkan email ke disabled@facebook.com atau appeals@facebook.com atau info@facebook.com.
Seperti entry-entry yang pernah aku tulis sebelumnya, Facebook hanya akan memblokir account kamu, bukan menghapusnya karena Facebook memang memiliki aturan seperti itu yang tertuang di Terms of Use nya. Jadi jangan takut kamu kehilangan data kamu seluruhnya kalau kamu mendapati Facebook kamu diblokir.
Akhir kata, gunakan Facebook dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa membuat kamu diblokir.

Read more...

Cara aktifkan FB yang di suspend

Sekarang facebook menyediakan form isian khusus untuk anda,
anda tidak perlu lagi memberitahukan masalah akun anda lewat email ke Facebook Team.
Ini adalah Cara terbaru dan tercepat bagi akun facebook anda atau teman anda
yang di disable atau di block (tidak bisa isi komentar dan wall post atau wall-to-wall).
Dengan alternatif ini anda sekarang tidak perlu lagi menunggu sampai beberapa hari, tapi hanya 2 hari ( 48 jam) setelah anda melaporkannya ke tim facebook.

Untuk mengisi laporannya silahkan anda login dulu di akun facebook anda dan kunjungi link dibawah ini:

http://www.facebook.com/help/contact.php?show_form=page_disabled

Berikut contoh atau cara mengisi laporan:

Disabled Page Name: Account Blocked (Comment and Wall to Wall)

Page URL: http://www.facebook.com/namaanda <- alamat url facebook anda Email Address Associate with Page Subject : namaanda@yahoo.com <- email anda How Are You Affiliated with this Page Subject?: maaf untuk contoh affilate-nya atau laporan ke facebook-nya terserah anda, dengan syarat harus bahasa inggris dong... he3x Saya harap anda dapat menginformasikan lagi Notes ini ke teman anda yang mungkin sedang mengalami masalah dengan akun facebok-nya. Terima kasih dan Semoga bermanfaat.

Read more...

PENGERTIAN DAN FUNGSI BANK

Rabu, 05 Agustus 2009

Mendengar kata Bank tentunya semua orang pasti tahu apa yang ada dalam Bank tersebut.
Apakah Anda pernah berkunjung pada suatu bank atau apakah Anda memiliki tabungan di suatu bank?
1) Pengertian Bank
Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung menyimpan  uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujua n untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c) Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran. 
2) Fungsi Bank
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. 
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a) Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3) Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b) Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c) Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d) Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
“Dari pelayanan yang dilakukan Bank, pelayanan jasa apa yang Anda sudah nikmati?
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan
Fungsi Tambahan.
1) Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.
2) Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun
fungsi dari bank sentral adalah:
1) penyelesaian utang-piutang antar bank;
2) mengedarkan uang kertas;
3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4) sumber dana pinjaman terakhir;
5) memegang cadangan kas sistem;
6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.

Read more...

Pengertian, fungsi, dan ruang lingkup usaha bank

Senin, 03 Agustus 2009

Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting dalam perekonomian. Secara umum, bank didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Menurut undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Mishkin (2001: 8), secara sederhana menjelaskan bank sebagai lembaga keuangan yang menerima deposito dan memberikan pinjaman. Ia juga menjelaskan bahwa bank merupakan perantara keuangan (financial intermediaries), sehingga menimbulkan interaksi antara orang yang membutuhkan pinjaman untuk membiayai kebutuhan hidupnya, dengan orang yang memiliki kelebihan dana dan berusaha menjaga keuangannya dalam bentuk tabungan dan deposito lainnya di bank.
Financial intermediation merupakan suatu aktivitas penting dalam perekonomian, karena ia menimbulkan aliran dana dari pihak yang tidak produktif kepada pihak yang produktif dalam mengelola dana. Selanjutnya, hal ini akan membantu mendorong perekonomian menjadi lebih efisien dan dinamis.
Bank Indonesia (2006: 5), mengkategorikan fungsi bank sebagai financial intermediaries ini ke dalam tiga hal. Pertama, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kedua, sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit, dan yang ketiga, melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.
Beberapa karakteristik yang membedakan bank dengan non-bank financial intermediaries, menurut Bossone (2001), adalah sebagai berikut:

  1. bank menciptakan likuiditas dalam bentuk bank’s own liabilities atau surat utang yang dibuat untuk peminjam. Bank tidak melanjutkan likuiditas yang sudah ada, tetapi menambah likuiditas sistem setiap saat bank mengadakan kredit baru kepada perusahaan melalui penciptaan deposit. Sedangkan non-bank financial intermediaries bertindak sebagai capital market intermediaries yang mengumpulkan likuiditas yang sudah ada (bank deposit) dari savers dengan long position dan menginvestasikannya pada investor dengan short position.

  2. bank memberikan pengetahuan pada peminjamnya (borrowers) tentang operasi harian, kebutuhan likuiditas, aliran pembayaran, juga faktor jangka pendek dan pengembangan product market. Sedangkan non-bank mengembangkan pengetahuan tentang prospek usaha jangka panjang, investasi potensial, trend pasar (market trends), dan perubahan pada faktor fundamental ekonomi.
Bank memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian, terutama dalam sistem pembayaran moneter. Dengan adanya bank, aktivitas ekonomi dapat diselenggarakan dengan biaya rendah. Bank juga memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya bila dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Tiga hal tersebut menurut George (1997), adalah sebagai berikut.
Pertama, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat, bank berperan khusus dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Kedua, sebagai lembaga intermediasi keuangan, perbankan berperan khusus dalam memobilisasikan simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Hal ini akan memperbesar dan mempermudah proses mobilisasi dan alokasi sumber-sumber dana dalam perekonomian.
Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, bank memiliki peran penting dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Bank berperan dalam mentransformasikan aset finansial, seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk aset finansial lain, yaitu kredit dan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah dan bank sentral.
Ketiga fungsi penting tersebut terkait dengan peran bank baik dari sisi mikro maupun makro. Dari sisi mikro, bank dibutuhkan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menyimpan dana, memperoleh kredit dan pembiayaan lain, maupun dalam melakukan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan. Dari sisi makro, bank dibutuhkan karena peran pentingnya dalam proses penciptaan uang dan sistem pembayaran, serta dalam mendorong efektivitas mekanisme transmisi kebijakan moneter dan efisiensi alokasi sumber dana dalam perekonomian (Warjiyo, 2006: 431–433). Peran tersebut menempatkan bank sebagai lembaga keuangan yang berperan penting dalam pada sistem perekonomian kita.

Read more...

Footer

  © Free Blogger Templates Columnus by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP